Tugas Pokok dan Fungsi
Ini adalah keterangan gambar
Tugas
Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw mempunyai tugas Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan..
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesehatan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan urusan kesekretariatan dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
